A.
Pengertian Rahasia Jabatan dan Profesi
Rahasia kerja dan rahasia jabatan
dokter merupakan dua hal yang hampir sama pada intinya yaitu: memegang suatu rahasia . Rahasia pekerjaan
adalah sesuatu yang dan harus dirahasiakan berdasarkan lafal janji yang di ucapkan setelah
menyelesaikan pendidikan. contoh: dalam
lafal sumpah dokter: “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan merahasiakan segala
sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter”
Rahasia
jabatan adalah rahasia dokter
sebagai pejabatstructural, misal sebagai Pegawai
Negeri Sipil yang disingkat (PNS).Contoh : dalam lafal sumpah pegawai negeri."Saya akan memegangrahasia sesuatu yang menurut sifat atau perintah harus saya rahasiakan".
Rahasia jabatan dokter di maksud
untuk melindungi rahasia dan untuk menjaga tetap terpeliharanya
kepercayaan pasien dan dokter.Bahwa tidak ada batasan yang jelas dan pasti kapan seorang dokter harus menyimpan rahasia penyakit dan kapan ia dapat memberikan keterangan pada pihak yang membutuhkan.
Pedoman penentuan sikap
dalam mengatasi problem
seperti ini yang harus tetap di sadari dan di tanamkan adalah pengertian
bahwa rahasia jabatan dokter terutama adalah kewajiban moral dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan bidang profesinya dokter
selain di ikat oleh lafal sumpahnya sebagai dokter, juga oleh KODEKI. Selain
sebagai manusia secara individualdan sebagai anggota masyarakat dalam satu sistem sosial dokter juga di ikat oleh
norma-norma dalam perilaku masyarakat, diantaranya normaperilaku berdasarkan norma kebiasaan.
B.
Aturan Hukum
1.
Pasal 22 PP Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan, Ayat 1 yang berbunyi :
” Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksakan tugas propesinya
berkewajiban untuk menjaga kerahasian identitas dan data kesehatan pribadi
pasien”
Peraturan Pemerintah no 10 tahun 1966 tentang wajib simpan rahasia
kedokteran
2.
Pasal 1 PP no 10/1966
”
Yang dimaksud dengan rahasia kedokteran adalah segala sesuatu
yang diketahui oleh
orang-orang tersebut dalam pasal 3 pada waktu atau
selama melakukan pekerajaannya
dalam lapangan kedokteran”
3.
Pasal 2 PP no 10/1966
“ Pengetahuan
tersebut pasal 1 harus dirahasiakan oleh orang-orang
tersebut dalam pasal 3, kecuali
apabila suatu peraturan lain yang sederajat atau
lebih tinggi
daripada PP ini menentukan lain”.
4.
Pasal 3 PP no 10/1966
“ Yang wajib menyimpan rahasia yang
dimaksud dalam pasal 1 ialah :
a. Tenaga
kesehatan menurut pasal 2 UU tentang tenaga kesehatan.
b. Mahasiswa
kedokteran, murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan atau
perawatan, dan orang lain yang ditetapkan oleh mentri kesehatan”.
5.
Pasal 4 PP no 10/1966
“Terhadap
pelanggaran ketentuan mengenai wajib simpan
rahaasia kedokteran
yang tidak atau tidak dapat dipidana menurut pasal 322 atau
pasal 112 KUHP, mentri
kesehatan dapat melakukan tindakan
administratif berdasarkan pasal
UU tentang tenaga kesehatan”.
6.
Pasal 5 PP no 10/1966
“Apabila
pelanggaran yang dimaksud dalam pasal 4 dilakukan oleh mereka
yang disebut dalam pasal 3 huruf b, maka mentri kesehatan
dapat mengambil
tindakan-tindakan berdasarkan wewenang dan kewajibannya”.
7.
Pasal 6 PP no 10/1966
”Dalam
pelaksanaan peraturan ini, mentri kesehatan dapat
mendengar Dewan Perlindungan Susila
Kedokteran dan atau badan-badan lain
bilamana perlu”.
8. Pasal 322 KUHP
1. Barang siapa yang dengan sengaja
membuka sesuatu rahasia yang ia wajib menyimpannya oleh karena jabatan atau
pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dulu, dihukum dengan hukuman
penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya enam ratus
ribu rupiah.
2. Jika kejahatan ini dilakukan
terhadap seseorang yang tertentu, maka ini hanya dituntut atas pengaduan orang
tersebut.
Undang-undang
ini sudah selayaknya berlaku untuk tiap orang, yang atas pekerjaannya, berwajib
menyimpan rahasia, jadi bukan untuk seorang dokter saja,baik ia seorang dokter
pemerintah, maupun doktrer partikelir.
Undang-undang
ini memperkuat luas norma-norma kesusilaan yang telah ada, karena tidak hanya
mengancam pelanggaran yang dilakukan pada waktu sipelanggar kerja aktif,
umpamanya seorang dokter yang masih berpraktik, tetapi juga pelanggar yang sudah
berhenti atau pindah dari pekerjaannya semula, umpamanya seorang dokter
pemerintah yang telah pensiun atau seorang dokter partikelir yang tidak
berpraktrk lagi.
Selama
masih berpratek, maka boleh dianggap ada faktor kuat yang menjamin seorang
dokter tidak akan ” membuka rahasia” tentang pasien-pasiennya, oleh katena hal
ini akan merugikan dirinya sendiri.
Seorang
dokter yang dikenal sebagai ” pembuka rahasia” mungkin sekali prateknya makin
lama makin merosot,suatu kejadian yang benar-benar merupakan hukuman
masyarakat.
Ayat
2 UU ini terutama penting berkenaan dengan rahasia jabatan
dokter menurut ayat ini seorang dokter yang membuka rahasia tentang
pasiennya tidak dengan sendirinya akan dituntut di muka pengadilan, melainkan
hanya sesudah diadakan pengaduan oleh si pasien.
9.
Pasal 1365 Kitab Undang
–undang Hukum Sipil
”Barang siapa yang berbuat salah hinggga seorang lain menderita kerugian ,
berwajib mengganti kerugian itu”.
Seorang dokter berbuat salah kalau ia mungkin sekali tanpa disadari ”
membuka rahasia” tentang seorang pasien yang kebetulan terdengar oleh mejikan
orang yang sakit itu.Lalu si majikan melepas pegawainya, karena takut
penyakitnya akan menulari, pegawai-pegawai lain. Si dokter diajukan oleh pasien
itu. Selain hukum pidana menurut pasal 322 KUHP dokter itu dapat dihukum
sipil dengan diwajibkan mengganti kerugian.
C. Contoh
Kasus dari Rahasia Jabatan dan Profesi
RAHASIA PEKERJAAN DAN RAHASIA JABATAN.
Istilah yang terkenal dikalangan
para tenaga kesehatan dan mahasiswa adalah ”rahasia jabatan “. Padahal didalam
perundang–undangan dibedakan antara rahasia pekerjaan dan rahasia jabatan.
RAHASIA PEKERJAAN.
Rahasia pekerjaan adalah segala
sesuatu yang diketahui dan harus dirahasiakan berhubung dengan pekerjaan atau
keahliannya. Kewajiban untuk menyimpan rahasia pekerjaan ini berlaku sejak
bersangkutan mengucapkan sumpah atau janji pada akhir pendidikan.
CONTOH :
1. Seorang
dokter, pada akhir pendidikannya, mengucapkan sumpah untuk menyimpan rahasia
dengan lafal sebagai berikut :
“ Demi
Allah saya bersumpah, bahwa saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya
ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter.”
2. Seorang
perawat, pada akhir pendidikannya, mengucapkan sumpah untuk menyimpan rahasia,
dengan lafal sebagai berikut :
“ Saya
bersumpah / berjanji bahwa saya sebagai perawat kesehatan tidak akan
menceritakan kepada siapapun segala rahasia yang berhubungan dengan tugas saya,
kecuali jika diminta pengadilan untuk keperluan kesaksian.”
Dengan
mengucapkan sumpah atau janji seperti tersebut diatas, maka seorang dokter atau
seorang perawat diwajibkan untuk menyimpan rahasia sehubungan dengan
pekerjaannya. Kewajiban ini disebut sebagai “kewajiban menyimpan rahasia
pekerjaan “. Maksud daripada ketentuan ini adalah keharusan bagi yang
bersangkutan untuk tetap memegang teguh kewajiban itu, walaupun ia tidak
menjadi / berstatus pegawai negeri atau anggota ABRI.
Contoh Kasus
:
Seorang pejabat
kedokteran berulangkali mengobrolkan di depan orang banyak tentang keadaan dan
tingkah laku pasien yang diobatinya. Dengan demikian ia telah merendahkan
martabat jabatan kedokteran dan mengurangi kepercayaan orang kepada pejabat –
pejabat kedokteran.
Sanksi Perdata
Apabila pembocoran rahasia tentang penyakit pasien
termasuk data-data medisnya, mengakibatkan kerugian terhadap pasien,
keluarganya maupun orang lain yang berkaitan dengan hal tersebut, maka orang
yang membocorkan rahasia itu dapat digugat secara perdata untuk mengganti
kerugian.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang
Tentang Kesehatan maupun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Sipil atau Perdata
(KUHS).
Pasal
55 Undang-Undang Tentang Kesehatan menyebutkan bahwa :
(1) Setiap
orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelaian yang dilakukan
tenaga kesehatan.
(2) Ganti
rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
RAHASIA
JABATAN.
Rahasia
jabatan ialah segala sesuatu yang diketahui dan harus dirahasiakan sehubungan
dengan jabatannya sebagai pegawai negeri sipil atau anggota ABRI, karena
sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, yang bersangkutan harus mengucapkan“sumpah
jabatan”.
CONTOH
:
Lafal
sumpah pegawai negeri :
“Saya
akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut
perintah, harus saya rahasiakan.”
Contoh Kasus :
Seorang PNS yang
bertugas melakukan pengadaan barang dan jasa membocorkan harga penawaran barang
dan jasa kepada pihak ketiga demi kepentinga pribadinya.
B.
Pengertian Malpraktek
Malpraktek adalah kelalaian seorang tenaga kesehatan untuk mempergunakan
tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim di pergunakan dalam
mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang
sama.
Yang dimaksud dengan kelalaian disini adalah sikap kekurang hati-hati,
yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya
dengan wajar, atau sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap
hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut. Kelalaian diartikan
pula dengan melakukan tindakan kebidanan dibawah standar pelayanan medik.
Dasar Hukum yang mengatur
1. Pasal
322 KUHP,tentangPelanggaran Wajib Simpan Rahasia Kebidanan yang berbunyi:
Ayat (1) Barangsiapa dengan sengaja membuka
rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencahariannya,baik sekarang
maupun yang dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau dendam enam ratus ribu rupiah
Ayat (2) Jika kejahatan dilakukan
terhadap seseorang tertentu,maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atau
pengaduan orang tersebut.
2. Pasal
346-349 KUHP,tentang Abortus Provokatus
Pasal 346 KUHP Mengatakan : Seorang
wanita yang sengaja menggugurkan atau memamtikan kandungannya atau menyuruh
orang lain akan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
3. Pasal
347 KUHP menyatakan :
Ayat (1) Barangsiapa menggugurkan
dan mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan maka akan diancam
denda penjara paling lama dua belas tahun
4. Pasal
348 KUHP menyatakan :
Ayat (1) Barangsiapa menggugurkan
atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya,diancam dengan
denda penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Ayat (2) Jika perbuatan tersebut
mengakibatkan matinya wanita tersebut,dikenakan pidana paling lama tujuh tahun.
5. Pasal
349 KUHP menyatakan :
Jika
seorang dokter,bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang disebut
dalam pasal 346,347,348,maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat
ditambah sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan tugas sebagai dokter,bidan
atau juru obat bilamana kejahatan tersebut dilakukan.
6. UU
Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
7. PP
No.10/1996 Simpanan Rahasia Kedokteran
8. UU
No.22 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 32
CONTOH KASUS MALPRAKTIK
Seorang
gadis asal Blitar, Jawa Timur terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit Dokter Saiful Anwar Malang, Jawa Timur. Seluruh
tubuhnya berubah menghitam setelah meminum obat dari dokter tempat dia berobat
di asalnya. Setelah meminum obat yang diberikan oleh salah satu dokter ditempat
asalnya. Kulit wajah, tangan hingga sekujur tubuhnya berubah menjadi hitam.
Menurut Marsini, ibu korban, awalnya Nita hanya menderita luka ngilu dibagian
persendian tubuhnya saat diperiksakan ke dokter. Nita mendapatkan resep obat tanpa
bungkus, namun setelah meminumnya suhu tubuhnya semakin panas. Mulut dan kulit
wajahnya berubah kehitaman hingga merebak kesekujur tubuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar