Kamis, 09 Juni 2016

Contoh Kasus Tentang Rahasia Jabatan & Profesi Dan Kasus Tentang Malpraktek Terhadap Pelayanan Kebidanan

A.    Pengertian Rahasia Jabatan dan Profesi
Rahasia kerja dan rahasia jabatan dokter merupakan dua hal yang hampir sama pada intinya yaitu: memegang suatu rahasia . Rahasia pekerjaan adalah sesuatu yang dan harus dirahasiakan berdasarkan lafal janji yang di ucapkan setelah menyelesaikan pendidikan. contoh: dalam lafal sumpah dokter: “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter”
      Rahasia jabatan adalah rahasia dokter sebagai pejabatstructural, misal sebagai Pegawai Negeri Sipil yang disingkat (PNS).Contoh dalam lafal sumpah pegawai negeri."Saya akan memegangrahasia sesuatu yang menurut sifat atau perintah harus saya rahasiakan".
Rahasia jabatan dokter di maksud untuk melindungi rahasia dan untuk menjaga tetap terpeliharanya kepercayaan pasien dan dokter.Bahwa tidak ada batasan yang jelas dan pasti kapan seorang dokter harus menyimpan rahasia penyakit dan kapan ia dapat memberikan keterangan pada pihak yang membutuhkan.
Pedoman penentuan sikap dalam mengatasi problem seperti ini yang harus tetap di sadari dan di tanamkan adalah pengertian bahwa rahasia jabatan dokter terutama adalah kewajiban moral dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan bidang profesinya dokter selain di ikat oleh lafal sumpahnya sebagai dokter, juga oleh KODEKI. Selain sebagai manusia secara individualdan sebagai anggota masyarakat dalam satu sistem sosial dokter juga di ikat oleh norma-norma dalam perilaku masyarakat, diantaranya normaperilaku berdasarkan norma kebiasaan.


B.     Aturan Hukum
1.      Pasal 22 PP Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan, Ayat 1 yang berbunyi :

” Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksakan tugas propesinya berkewajiban untuk menjaga kerahasian identitas dan data kesehatan pribadi pasien”

Peraturan Pemerintah no 10 tahun 1966 tentang wajib simpan rahasia kedokteran

2.      Pasal 1 PP no 10/1966
            ” Yang dimaksud dengan rahasia kedokteran adalah segala sesuatu yang   diketahui         oleh orang-orang tersebut dalam pasal 3 pada waktu atau selama        melakukan      pekerajaannya dalam lapangan kedokteran”



3.      Pasal 2 PP no 10/1966
            “ Pengetahuan tersebut pasal 1 harus dirahasiakan oleh orang-orang tersebut        dalam pasal 3, kecuali apabila suatu peraturan lain yang sederajat atau lebih          tinggi daripada PP ini menentukan lain”.

4.      Pasal 3 PP no 10/1966
“ Yang wajib menyimpan rahasia  yang dimaksud dalam pasal 1 ialah :
a.      Tenaga kesehatan menurut pasal 2 UU tentang tenaga kesehatan.
b.      Mahasiswa kedokteran, murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan atau perawatan, dan orang lain yang ditetapkan oleh mentri kesehatan”.

5.      Pasal 4 PP no 10/1966
            “Terhadap pelanggaran ketentuan mengenai wajib simpan rahaasia          kedokteran yang tidak atau tidak dapat dipidana menurut pasal 322 atau pasal   112      KUHP, mentri kesehatan dapat melakukan tindakan administratif    berdasarkan    pasal UU tentang tenaga kesehatan”.

6.      Pasal 5 PP no 10/1966
                        “Apabila pelanggaran yang dimaksud dalam pasal 4 dilakukan oleh           mereka yang disebut dalam pasal 3 huruf b, maka mentri kesehatan dapat            mengambil tindakan-tindakan berdasarkan wewenang dan kewajibannya”.

7.      Pasal 6 PP no 10/1966
                        ”Dalam pelaksanaan peraturan ini, mentri kesehatan dapat mendengar      Dewan Perlindungan Susila Kedokteran dan atau badan-badan lain bilamana       perlu”.

8.  Pasal 322 KUHP
1.      Barang siapa yang dengan sengaja membuka sesuatu rahasia yang ia wajib menyimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dulu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya enam ratus ribu rupiah.
2.      Jika kejahatan ini dilakukan terhadap seseorang yang tertentu, maka ini hanya dituntut atas pengaduan orang tersebut.

            Undang-undang ini sudah selayaknya berlaku untuk tiap orang, yang atas pekerjaannya, berwajib menyimpan rahasia, jadi bukan untuk seorang dokter saja,baik ia seorang dokter pemerintah, maupun doktrer partikelir.

            Undang-undang ini memperkuat luas norma-norma kesusilaan yang telah ada, karena tidak hanya mengancam pelanggaran yang dilakukan pada waktu sipelanggar kerja aktif, umpamanya seorang dokter yang masih berpraktik, tetapi juga pelanggar yang sudah berhenti atau pindah dari pekerjaannya semula, umpamanya seorang dokter pemerintah yang telah pensiun atau seorang dokter partikelir yang tidak berpraktrk lagi.
            Selama masih berpratek, maka boleh dianggap ada faktor kuat yang menjamin seorang dokter tidak akan ” membuka rahasia” tentang pasien-pasiennya, oleh katena hal ini akan merugikan dirinya sendiri.
            Seorang dokter yang dikenal sebagai ” pembuka rahasia” mungkin sekali prateknya makin lama makin merosot,suatu kejadian yang benar-benar merupakan hukuman masyarakat.
            Ayat 2 UU ini terutama penting berkenaan dengan rahasia jabatan dokter  menurut ayat ini seorang dokter yang membuka rahasia tentang pasiennya tidak dengan sendirinya akan dituntut di muka pengadilan, melainkan hanya sesudah diadakan pengaduan oleh si pasien.




9.      Pasal 1365 Kitab Undang –undang  Hukum Sipil

”Barang siapa yang berbuat salah hinggga seorang lain menderita kerugian , berwajib mengganti kerugian itu”.

Seorang dokter berbuat salah kalau ia mungkin sekali tanpa disadari ” membuka rahasia” tentang seorang pasien yang kebetulan terdengar oleh mejikan orang yang sakit itu.Lalu si majikan melepas pegawainya, karena takut penyakitnya akan menulari, pegawai-pegawai lain. Si dokter diajukan oleh pasien itu. Selain hukum pidana menurut pasal 322 KUHP dokter itu dapat dihukum sipil  dengan diwajibkan mengganti kerugian.

C.     Contoh Kasus dari Rahasia Jabatan dan Profesi
RAHASIA PEKERJAAN DAN RAHASIA JABATAN.
Istilah yang terkenal dikalangan para tenaga kesehatan dan mahasiswa adalah ”rahasia jabatan “. Padahal didalam perundang–undangan dibedakan antara rahasia pekerjaan dan rahasia jabatan.

      RAHASIA PEKERJAAN.
Rahasia pekerjaan adalah segala sesuatu yang diketahui dan harus dirahasiakan berhubung dengan pekerjaan atau keahliannya. Kewajiban untuk menyimpan rahasia pekerjaan ini berlaku sejak bersangkutan mengucapkan sumpah atau janji pada akhir pendidikan.
      CONTOH :
1.       Seorang dokter, pada akhir pendidikannya, mengucapkan sumpah untuk menyimpan rahasia dengan lafal sebagai berikut :
 “ Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter.”
2.       Seorang perawat, pada akhir pendidikannya, mengucapkan sumpah untuk menyimpan rahasia, dengan lafal sebagai berikut :
 “ Saya bersumpah / berjanji bahwa saya sebagai perawat kesehatan tidak akan menceritakan kepada siapapun segala rahasia yang berhubungan dengan tugas saya, kecuali jika diminta pengadilan untuk keperluan kesaksian.”

Dengan mengucapkan sumpah atau janji seperti tersebut diatas, maka seorang dokter atau seorang perawat diwajibkan untuk menyimpan rahasia sehubungan dengan pekerjaannya. Kewajiban ini disebut sebagai “kewajiban menyimpan rahasia pekerjaan “. Maksud daripada ketentuan ini adalah keharusan bagi yang bersangkutan untuk tetap memegang teguh kewajiban itu, walaupun ia tidak menjadi / berstatus pegawai negeri atau anggota ABRI.

Contoh Kasus :
Seorang pejabat kedokteran berulangkali mengobrolkan di depan orang banyak tentang keadaan dan tingkah laku pasien yang diobatinya. Dengan demikian ia telah merendahkan martabat jabatan kedokteran dan mengurangi kepercayaan orang kepada pejabat – pejabat kedokteran.

Sanksi Perdata
            Apabila pembocoran rahasia tentang penyakit pasien termasuk data-data medisnya, mengakibatkan kerugian terhadap pasien, keluarganya maupun orang lain yang berkaitan dengan hal tersebut, maka orang yang membocorkan rahasia itu dapat digugat secara perdata untuk mengganti kerugian.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Tentang Kesehatan maupun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Sipil atau Perdata (KUHS).
      Pasal 55 Undang-Undang Tentang Kesehatan menyebutkan bahwa :
(1)          Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelaian yang dilakukan tenaga kesehatan.
(2)         Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      RAHASIA JABATAN.
                  Rahasia jabatan ialah segala sesuatu yang diketahui dan harus dirahasiakan sehubungan dengan jabatannya sebagai pegawai negeri sipil atau anggota ABRI, karena sebelum diangkat sebagai pegawai tetap, yang bersangkutan harus mengucapkan“sumpah jabatan”. 
      CONTOH :
      Lafal sumpah pegawai negeri :
            “Saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau  menurut perintah, harus saya rahasiakan.”

 Contoh Kasus :
Seorang PNS yang bertugas melakukan pengadaan barang dan jasa membocorkan harga penawaran barang dan jasa kepada pihak ketiga demi kepentinga pribadinya.













B.  Pengertian Malpraktek
Malpraktek adalah kelalaian seorang tenaga kesehatan untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim di pergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama.
Yang dimaksud dengan kelalaian disini adalah sikap kekurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, atau sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut. Kelalaian diartikan pula dengan melakukan tindakan kebidanan dibawah standar pelayanan medik.
Dasar Hukum yang mengatur
1.      Pasal 322 KUHP,tentangPelanggaran Wajib Simpan Rahasia Kebidanan yang berbunyi:
Ayat  (1) Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencahariannya,baik sekarang maupun yang dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau dendam enam ratus ribu rupiah
Ayat (2) Jika kejahatan dilakukan terhadap seseorang tertentu,maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atau pengaduan orang tersebut.
2.      Pasal 346-349 KUHP,tentang Abortus Provokatus
Pasal 346 KUHP Mengatakan : Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau memamtikan kandungannya atau menyuruh orang lain akan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
3.      Pasal 347 KUHP menyatakan :
Ayat (1) Barangsiapa menggugurkan dan mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan maka akan diancam denda penjara paling lama dua belas tahun
4.      Pasal 348 KUHP menyatakan :
Ayat (1) Barangsiapa menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya,diancam dengan denda penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Ayat (2) Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut,dikenakan pidana paling lama tujuh tahun.


5.      Pasal 349 KUHP menyatakan :
Jika seorang dokter,bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang disebut dalam pasal 346,347,348,maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan tugas sebagai dokter,bidan atau juru obat bilamana kejahatan tersebut dilakukan.
6.      UU Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
7.      PP No.10/1996 Simpanan Rahasia Kedokteran
8.      UU No.22 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 32


CONTOH KASUS MALPRAKTIK
Seorang gadis asal Blitar, Jawa Timur terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit Dokter  Saiful Anwar Malang, Jawa Timur. Seluruh tubuhnya berubah menghitam setelah meminum obat dari dokter tempat dia berobat di asalnya. Setelah meminum obat yang diberikan oleh salah satu dokter ditempat asalnya. Kulit wajah, tangan hingga sekujur tubuhnya berubah menjadi hitam. Menurut Marsini, ibu korban, awalnya Nita hanya menderita luka ngilu dibagian persendian tubuhnya saat diperiksakan ke dokter. Nita mendapatkan resep obat tanpa bungkus, namun setelah meminumnya suhu tubuhnya semakin panas. Mulut dan kulit wajahnya berubah kehitaman hingga merebak kesekujur tubuhnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar